GARUT – Sebanyak 150 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari Kecamatan Banyuresmi menerima sertifikat Petikan Peraturan PJ Bupati Garut mengenai Nomor Induk Pegawai Daerah (NIPD) pada Rabu, 31 Juli 2024, di halaman Kantor Kecamatan Banyuresmi.
Acara pemberian sertifikat NIPD tersebut dipimpin langsung oleh Camat Banyuresmi, Drs. Heri Hermawan. Turut hadir Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryawan, S.I.P., S.Pd.I., serta Kepala UPTD PLKB, perwakilan Kepala Desa, dan perangkat desa dari seluruh Kecamatan Banyuresmi.
Dalam sambutannya, Camat Banyuresmi menjelaskan bahwa acara ini merupakan penyampaian petikan peraturan PJ Bupati Garut terkait pemberian nomor induk perangkat desa (NIPD) untuk perangkat desa di Kecamatan Banyuresmi. Sertifikat ini diberikan kepada 147 perangkat desa.
“Sebagai Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Kecamatan Banyuresmi, kami mengucapkan selamat kepada semua perangkat desa yang telah menerima NIPD, yang secara simbolis diberikan oleh PJ Bupati Kabupaten Garut di Kecamatan Caringin,” Sambut Camat Banyuresmi seperti yang dilansir dari media PerakNew.com.
“Harapan kami, dengan adanya NIPD ini, perangkat desa dapat bekerja dengan lebih profesional dan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPDI Kecamatan Banyuresmi, Lukmanul Hakim, yang juga merupakan Sekretaris Desa Karyamukti, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati Kabupaten Garut atas diterbitkannya legalitas berupa Surat Keputusan tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang selama ini kami perjuangkan,” ungkapnya.
“Semoga dengan adanya SK NIPD ini, akan terjadi perubahan positif seperti penambahan honorarium bulanan dan insentif lainnya. Kami berharap seluruh perangkat desa di Kecamatan Banyuresmi akan semakin profesional dan solid dalam menjaga lembaga atau organisasi PPDI,” pungkasnya.