Bandarlampung – Triyono S.Pd, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, menyampaikan harapannya terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, yang telah disetujui pada 25 April 2024, menjadi UU No 03 Tahun 2024.
Triyono berharap bahwa revisi ini akan memberikan kejelasan mengenai status anggota PPDI. Untuk mencapai tujuan tersebut, Triyono menyebutkan bahwa salah satu langkah yang telah diambil adalah melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur.
“Kami berharap revisi ini akan menentukan dengan jelas apakah PPDI akan termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak, serta memberikan jaminan kesejahteraan serta kepastian mengenai status anggota PPDI, termasuk penerbitan nomor induk yang segera dilakukan,” kata Triyono menjawab pertanyaan Acara Dialog Lampung Menyapa RRI Pro 1 Bandarlampung.
Mendukung pernyataan Triyono, Suwanto, SE, Sekretaris PPDI Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Desa adalah pengaturan mengenai gaji perangkat desa.
“Dalam revisi ini, perangkat desa akan menerima gaji langsung dari pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ungkap Suwanto.
Suwanto juga menambahkan harapannya agar perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa segera diimplementasikan, sehingga perangkat desa bisa merasakan manfaat positif dari perubahan tersebut.