BLORA – Kepolisian setempat telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ngatino sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ngatino diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Rumristo pada tanggal 26 Juli 2024.
Tidak puas dengan perlakuan yang diterimanya, Rumristo, yang juga merupakan perangkat desa, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo, mengungkapkan bahwa Ngatino telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Statusnya diubah setelah ada cukup bukti dan setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Tejo saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Sambong, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (5/8/2024) yang dilansir dari Kompas.
Ngatino dikenai pasal 352 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan.
“Ngatino berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga dia tidak ditahan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Rumristo berselingkuh dengan istri Ngatino, yang menyebabkan penganiayaan terjadi di Balai Desa Biting sekitar pukul 09.30 WIB pada 26 Juli 2024. Saat itu, Rumristo sedang minum kopi di ruang belakang bersama perangkat desa lainnya, dan tiba-tiba Ngatino datang serta memukul pelipis sebelah kiri Rumristo, mengakibatkan luka yang perlu diperban.
Konflik antara Ngatino dan Rumristo sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pada 16 April 2024, Rumristo juga pernah mengalami penganiayaan oleh Ngatino yang pada waktu itu diselesaikan secara damai. Kasus ini kini menunggu proses sidang di pengadilan.