MAGELANG – Sarjoko,S.H , koordinator dari forum komunitasi Perangkat Desa merespon positip dengan terbitnya Surat Penegasan Perubahan Ketentuan Terkait Perangkat Desa, dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (16/07) yang lalu.
Sarjoko yang juga mantan Sekjen PPDI periode 2017-2022 ini menyambut baik dengan penegasan peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang berubah mekanismenya dari regulasi yang lama.
“ Terbitnya surat tersebut, sebenarnya merespon apa yang kami sampaikan saat audensi diawal bulan Juli, saat itu kami tanyakan Standar Operasional Prosedur-nya terkait dengan peranan Bupati dalam penerbitan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Sarjoko, saat dihubungi melalui sambungan nomer pribadinya.
Ditambahkan juga bahwa dengan adanya surat tersebut sebagai salah satu bentuk respon Kementerian Dalam Negeri dalam menanggapi aspirasi-aspirasi yang Perangkat Desa sampaikan disaat melakukan audensi.
“ Saya menyambut baik dengan terbitnya surat tersebut, dengan harapan kedepannya Perangkat Desa tidak lagi mendapatkan perlakuan sewena-wena atau pemberhentian tanpa mengikuti prosedur (yang berlaku) oleh Kepala Desa,” kata Sarjoko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa di Magelang, Jawa Tengah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui terbitnya surat perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Tentang Perangkat Desa, yang berisikan penegasan perubahan ketentuan terkait perangkat desa.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo tersebut,berusaha mempertegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf b UU No 03 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota”. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa Pasal 53 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui terbitnya surat tersebut, tentu Kementerian Dalam Negeri berharap agar Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa dapat memaknai regulasi untuk mensikapi maraknya kasus-kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
File dari surat tersebut dapat didownload di sini