Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar kegiatan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah desa. Langkah ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa, inisiatif yang diluncurkan oleh Kejaksaan RI melalui bidang intelijen. Acara yang diselenggarakan di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung, ini diharapkan dapat memperkuat peran kejaksaan dalam mencegah korupsi di tingkat desa.
“Kami ingin menegaskan peran jaksa sebagai pengawal desa dalam mencegah tindak pidana korupsi. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi alasan terjadinya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, bimbingan dan pembekalan sangat diperlukan,” ujar Dwi Astuti di Cikarang, Kamis (03/10/2024) seperti yang dilansir dari AntaraNews..
Selain itu, ia menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini juga bertujuan untuk memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai jadwal, berkualitas, dan tepat sasaran.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berharap dapat menjadi mitra yang nyaman bagi perangkat desa, terutama dalam hal konsultasi mengenai pengelolaan dana desa.
“Melalui Jaksa Jaga Desa, kami ingin menciptakan ruang diskusi dan berbagi pengetahuan hukum. Dengan demikian, perangkat desa bisa lebih memahami berbagai aspek hukum yang mungkin mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasi terhadap program ini. Menurutnya, inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini sangat membantu aparatur desa untuk mengelola dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena mereka bisa berdialog langsung mengenai isu-isu penting dalam menjalankan pemerintahan desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, juga berharap agar program ini dapat menjangkau seluruh kecamatan di wilayah tersebut. Menurutnya, penting bagi setiap kepala desa untuk memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Kami berharap komunikasi yang baik antara kepala desa dan kejaksaan dapat terjalin, sehingga mereka tidak merasa ragu untuk berdiskusi terkait masalah hukum yang muncul di lapangan,” tutupnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi antara jaksa dan tokoh masyarakat setempat, serta dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cibitung, kepala desa, dan lurah se-Kecamatan Cibitung.