Jakarta, 28 Juni 2024 – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengumumkan bahwa draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah dikembalikan ke meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengembalian ini dilakukan karena terdapat beberapa pasal yang belum mencapai kesepakatan. Informasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara tokoh-tokoh perangkat desa dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan Dirjen Bina Pemdes pada Kamis, 27 Juni 2024 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sarjoko, salah satu tokoh perangkat desa yang menghadiri audiensi tersebut, mengungkapkan bahwa revisi PP yang sempat diinformasikan sudah berada di Istana Presiden kini dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pembahasan lebih lanjut. “Deadlock, draft revisi PP No. 11 Tahun 2019 yang sempat diinformasikan sudah ada di Istana Presiden dikembalikan ke Kemendagri,” ujar Sarjoko setelah audiensi tersebut.
Menurut Sarjoko, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri kini memegang domain utama dalam pembahasan revisi PP ini. “Informasi yang kami peroleh dari audiensi tadi, pembahasan mengenai revisi PP menjadi domain dari Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, dan ini menjadi kesempatan perangkat desa untuk dapat memasukkan usulan terkait aspirasi yang belum masuk di revisi UU Desa kemarin,” tambah Sarjoko yang mendampingi Mujito, mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) periode 2017-2022 dari Tulungagung.
Revisi PP No. 11 Tahun 2019 ini menjadi harapan besar bagi banyak perangkat desa di Indonesia. Mereka berharap melalui revisi ini, berbagai aspirasi yang selama ini belum terakomodasi dalam UU No. 03 Tahun 2024 tentang Desa dapat diwujudkan. Perangkat desa menginginkan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang bertugas di garda terdepan pelayanan masyarakat desa.
Kemendagri, melalui Ditjen Bina Pemdes, berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan perangkat desa dan pihak terkait guna menyempurnakan draft revisi PP No. 11 Tahun 2019 ini. Harapannya, revisi yang dihasilkan dapat menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan yang ada di tingkat desa, serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, tokoh-tokoh perangkat desa dari berbagai wilayah terus mengawal proses revisi ini dengan harapan besar bahwa aspirasi mereka dapat terwujud. Mereka menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari perangkat desa dalam proses ini untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka.