Sukabumi – Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menghadapi situasi yang memicu kemarahan warga setempat. Sebuah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang terletak di Desa Cikujang dikabarkan telah dijual oleh oknum Kepala Desa. Kabar ini membuat puluhan warga mendatangi kantor desa untuk menuntut pertanggungjawaban.
Pada Rabu (14/8/2024), puluhan warga menggeruduk kantor Desa Cikujang yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Posyandu yang dijual adalah Posyandu Anggrek 09 yang berada di Kampung Lebak Muncang RT 36/18, Desa Cikujang.
Wendi Solihin, seorang tokoh masyarakat berusia 55 tahun, mengungkapkan bahwa posyandu tersebut dijual pada tahun 2022. Hingga pertengahan tahun 2024, warga belum mendapatkan pengganti untuk kantor posyandu tersebut. Wendi menjelaskan bahwa pada 7 Agustus 2024, ia bersama Ketua BPD, Ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat lainnya telah mengadakan musyawarah di majelis taklim yang dihadiri oleh Kepala Desa untuk membahas nasib Posyandu.
“Awalnya, warga berencana melakukan demonstrasi ke kantor desa. Namun, Kepala Desa turun langsung untuk berdialog, sehingga demonstrasi dibatalkan. Pada pertemuan tersebut, Kepala Desa berjanji akan membayar tanah, tetapi hingga kini belum terealisasi,” ungkap Wendi, seperti yang dilansir dari media IDNTimes.
Menurut Wendi, kwitansi yang ditunjukkan oleh Kepala Desa mencantumkan nominal Rp15 juta untuk pembelian tanah, tetapi hingga saat ini pembayaran tersebut belum dilakukan. Akibatnya, warga merasa perlu untuk mendatangi kantor desa.
Posyandu Anggrek 09, yang dibangun pada tahun 2008 dengan menggunakan program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), memiliki luas sekitar 100 meter persegi. Pada Agustus 2022, Kepala Desa Cikujang menjual posyandu tersebut seharga Rp46 juta kepada seorang warga setempat bernama Pak Denis. Total biaya termasuk surat-surat mencapai sekitar Rp48 juta.
Saat ini, bangunan yang dulunya digunakan sebagai posyandu telah diubah menjadi rumah tinggal oleh Pak Denis. Untuk layanan posyandu, warga terpaksa harus berpindah ke daerah Perumahan dan rumah Kepala Dusun setempat.
Wendi menambahkan, jika hingga 31 Agustus 2024 Kepala Desa Cikujang tidak memenuhi janji untuk membangun kembali posyandu, maka ia bersama warga akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami merasa dibohongi oleh Kepala Desa. Kami ingin tahu kapan posyandu yang dijanjikan akan dibangun. Jika ternyata pembayaran belum dilakukan, berarti Kepala Desa telah menipu kami,” tegas Wendi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, mengklaim bahwa lahan tempat Posyandu Anggrek 09 dibangun adalah tanah pribadi yang dibelinya pada tahun 2008 dari Kamal. Heni menjelaskan bahwa pada saat itu, tanah tersebut tidak dihibahkan atau diwakafkan, melainkan hanya digunakan untuk pembangunan posyandu.
“Karena posyandu tidak digunakan dan tanah tersebut milik saya, akhirnya saya menjualnya pada tahun 2022 saat saya kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” ujar Heni.
Heni juga mengalihkan layanan posyandu ke Perumahan Cluster dan membuat perjanjian dengan masyarakat untuk penggantian tanah baru dengan harga Rp15 juta. Perjanjian tersebut mencakup pemulihan bangunan posyandu dengan ukuran 4×6 meter, namun rumah di cluster tersebut akan kembali menjadi miliknya.