PASURUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah memanggil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pasuruan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada Serentak 2024.
Dikutip dari kompas.com, dugaan pelanggaran ini berhubungan dengan kegiatan yang melibatkan perangkat desa dari seluruh Kabupaten Pasuruan bersama salah satu pasangan bakal calon untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi atau mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, pada Selasa (2/9/2024).
Surat panggilan dengan nomor 109/PP.01.02/K.JI-20/09/2024 ditujukan kepada dua individu, yaitu Sonhaji sebagai Ketua PPDI dan Imam Muchlisin sebagai Koordinator PPDI Kecamatan Pandaan.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang ikut dalam pertemuan dengan bakal calon bupati, Rusdi Sutejo, pada 26 Agustus 2024 di Hotel Senyiur Prigen, Pasuruan.
“Acara tersebut diadakan oleh PPDI, dan dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta salah satu bakal pasangan calon,” jelas Arie.
Berdasarkan temuan Bawaslu setempat, pada pertemuan tersebut terdapat beberapa tuntutan dari perangkat desa yang juga disetujui oleh bakal calon. Tuntutan tersebut mencakup masalah tunjangan perangkat desa, distribusi pupuk, dan perjanjian lainnya.
Arie menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi kegiatan yang diselenggarakan oleh elemen atau kelompok masyarakat menjelang pilkada, mengingat potensi pelanggaran netralitas yang mungkin melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, serta kepala desa atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sampai siang ini, belum ada yang datang, padahal sesuai undangan mereka seharusnya sudah hadir pukul 9 pagi. Jika tidak hadir, pemanggilan kedua akan segera dikirim,” pungkasnya.