KEDIRI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri mengambil keputusan untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada Arifin, Sekretaris Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang tengah menghadapi dugaan kasus asusila. Keputusan ini disampaikan oleh Manon Kusiroto, Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, pada Selasa (10/09/2024).
Manon menegaskan bahwa secara etis, tindakan Arifin tidak bisa diterima, terlebih karena perannya sebagai seorang pelayan masyarakat. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang sesuai agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Proses hukum harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya masalah hukum di masa mendatang,” kata Manon, seperti yang dikutip dari media Kubus.id.
Sebelumnya, Arifin sempat mengajukan permintaan pendampingan hukum kepada PPDI, tetapi setelah melalui evaluasi, permintaan tersebut ditolak. Penilaian yang dilakukan menunjukkan bahwa permintaan Arifin tidak sejalan dengan kebijakan internal PPDI, yang mengutamakan penyelesaian kasus berdasarkan bukti yang sah dan aturan hukum yang berlaku.
“Arifin memang mengajukan permintaan pendampingan hukum, tetapi setelah kami kaji, kami menolaknya karena ada pihak lain yang memberikan arahan yang tidak sesuai dengan kebijakan kami. Setiap masalah harus diselesaikan sesuai bukti dan aturan hukum,” ujar Manon.
Terkait masa depan Arifin, Manon menyatakan bahwa hasil akhir akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Apabila Arifin hanya dikenai sanksi ringan atau diberhentikan sementara, PPDI akan terus melakukan pembinaan. Namun, jika ia diberhentikan secara permanen, maka tanggung jawab PPDI terhadapnya juga akan berakhir.
“Jika Arifin hanya diberhentikan sementara atau menerima sanksi ringan, kami akan terus melakukan pembinaan. Namun, jika ia diberhentikan secara permanen, maka tanggung jawab PPDI selesai,” jelas Manon.
Sebagai langkah pencegahan, PPDI merencanakan program peningkatan kapasitas perangkat desa, khususnya dalam pemahaman hukum. Program ini mencakup pelatihan terkait pembacaan, penyusunan, dan pemahaman hukum secara lebih baik.
“Kami berharap perangkat desa dapat memperkuat integritas mereka sebagai agen perubahan positif serta menghindari tindakan yang melanggar etika dan moralitas di lingkungan desa,” tutup Manon.