UNGARAN – Dua kepala desa di Kabupaten Semarang resmi diberhentikan dari jabatannya setelah mereka memutuskan untuk terlibat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024.
Kedua kepala desa tersebut adalah Nur Arifah, yang menjabat sebagai Kepala Desa Rembes di Kecamatan Bringin, dan Yarmuji, yang merupakan Kepala Desa Kalongan di Kecamatan Ungaran Timur. Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka diserahkan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, pada Selasa (3/8/2024) di ruang utama rumah dinas Bupati Semarang.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, pengunduran diri kedua kepala desa ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017. Setelah mereka menerima SK pemberhentian, masing-masing desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk.
“Untuk Desa Rembes, Sekcam Bringin telah ditunjuk sebagai Pj, sedangkan Sekcam Ungaran Timur akan menjadi Pj di Desa Kalongan,” jelas Budi, seperti yang dilansir dari media RasikaFm.
Budi juga menambahkan bahwa masa jabatan kedua kepala desa tersebut sebenarnya masih lebih dari satu tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai perpanjangan masa jabatan. Oleh karena itu, seorang Pj diperlukan untuk menjalankan tugas kepala desa hingga proses pergantian antarwaktu (PAW) selesai.
“Proses PAW kemungkinan akan dilaksanakan setelah Pilkada,” tambahnya.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa penunjukan Pj kepala desa bertujuan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar. Pj juga diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
“Yang terpenting adalah menjaga situasi tetap kondusif dan damai sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan Pilkada,” ujar Ngesti.
Sementara itu, setelah menerima SK pemberhentian, Nur Arifah menyatakan bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri sejak 19 Agustus 2024. Ia menyadari bahwa pengunduran diri tersebut merupakan salah satu persyaratan KPU untuk dapat maju dalam Pilkada.
“Sebenarnya cukup berat meninggalkan desa, apalagi sejak 2013 saya sudah menjabat sebagai kepala desa. Harapan saya, nanti ada yang bisa melanjutkan dan bahkan memperbaiki apa yang telah dicapai,” ujarnya.