Banyuasin: Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 286 kepala desa dan 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyuasin. Acara ini berlangsung di Gedung Graha Sedulang Setudung dan menjadi momen penting dalam pemerintahan desa di Banyuasin.
Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam sambutannya, Hani Rustam menekankan pentingnya dedikasi dan komitmen para kepala desa dan anggota BPD untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Banyuasin.
Acara dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Banyuasin, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati secara simbolis kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.
“Semoga dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk kemajuan desa,” ujar Hani Rustam dalam sambutannya, Kamis (11/7/2024) seperti yang dilansir dari laman RRI.
Hani juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepala desa dan BPD, karena menurutnya, kerjasama yang baik antara kedua lembaga ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
“Saya harap seluruh kepala desa dan anggota BPD segera melakukan perubahan atas RPJM Desa sesuai dengan masa jabatan baru,” tambahnya.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, turut mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Ia berpesan agar para kepala desa dan anggota BPD bekerja dengan baik, mematuhi aturan, dan membangun desa sebaik mungkin.
“Selamat kepada kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Irian.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Banyuasin dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.