Gresik – Langkah preventif untuk mencegah korupsi terus diupayakan. Salah satunya dengan mengadakan penyuluhan hukum bagi seluruh kepala desa di Kecamatan Duduksampeyan.
Penyuluhan ini melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, serta insan media, dan diikuti oleh 23 kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dari kecamatan tersebut.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan pengelolaan anggaran dana desa dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengingatkan bahwa minimnya pemahaman hukum dan pengelolaan anggaran yang kurang tepat bisa memicu terjadinya korupsi.
Oleh karena itu, ia meminta para kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola anggaran dengan baik, menghindari mark-up, dan memastikan bahwa tidak ada proyek yang fiktif.
Nana juga menekankan pentingnya penggunaan dana desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi kesejahteraan desa.
“Para kepala desa dan perangkatnya harus mematuhi aturan yang ada dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan anggaran,” ujarnya pada Kamis (29/8/2024).
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Jaksa Agung, langkah-langkah preventif seperti penyuluhan hukum sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat desa.
“Kejaksaan akan terus mendampingi dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, serta memaksimalkan peran Rumah Restorative Justice melalui program Jaga Desa,” tambahnya.
Dalam hal penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan, Nana menekankan pentingnya pendekatan preventif sebagai wujud dari asas ultimum remedium.
Di sisi lain, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kasus korupsi yang sudah memasuki tahap penyidikan sulit untuk dihentikan.
“Proses penanganan kasus korupsi sangat ketat dan bahkan bisa sampai ke Mabes Polri,” jelasnya.
Ketut menyarankan agar permasalahan anggaran di desa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa sebelum menjadi isu publik.
Sementara itu, Ketua KWG, Miftahul Arif, dan Ketua PWI Gresik, Deny Ali Setiono, mengimbau para kepala desa dan perangkatnya untuk tidak khawatir terhadap pemberitaan yang bernada negatif dari pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka menegaskan bahwa wartawan yang kompeten akan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers.
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan dan Polres Gresik, serta KWG dan PWI.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran desa dengan baik dan menghindari tindakan korupsi.
“Alhamdulillah, penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan kami dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa,” ujarnya.