KOLAKA UTARA – Enam kepala desa di Kabupaten Kolaka Utara kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah yang tengah berlangsung. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati secara terang-terangan, yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Sebagai tindak lanjut, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, telah mengeluarkan surat penonaktifan sementara untuk keenam kepala desa tersebut.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Kolaka Utara, Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara menemukan indikasi keterlibatan para kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka. Mereka dilaporkan berfoto dengan mengacungkan jari sesuai nomor urut pasangan calon tersebut. Berdasarkan pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keenam kepala desa itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, dalam keterangannya pada Jumat (1/11), menjelaskan bahwa keenam kepala desa berinisial HS, RS, AB, HR, MT, dan AM diduga telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pemilu. “Kami telah melakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka dituduh memberikan keuntungan secara tidak sah kepada salah satu pasangan calon, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan,” ujar Rusdi.
Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut, meskipun beberapa di antaranya belum memenuhi panggilan. “Kami akan menjalankan prosedur yang ada, termasuk mengirimkan panggilan kedua jika diperlukan,” tambah Rusdi.
Selain kepala desa, Bawaslu juga menerima laporan adanya beberapa ASN yang diduga ikut mendukung pasangan calon tertentu. Namun, setelah diselidiki, para ASN tersebut hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak termasuk pidana, sehingga Bawaslu hanya merekomendasikan tindakan disipliner kepada pemerintah daerah.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, menyatakan bahwa langkah tegas telah diambil dengan menonaktifkan sementara keenam kepala desa yang menjadi tersangka. “Saya telah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam. Untuk sementara, sekretaris desa akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) kepala desa hingga ada keputusan pengadilan,” ujar Yusmin.
Yusmin menegaskan bahwa penonaktifan ini bisa berlanjut pada pemecatan permanen jika terbukti bersalah di pengadilan. “Jika keputusan pengadilan menetapkan mereka bersalah, maka penonaktifan sementara ini akan berubah menjadi permanen,” tegasnya.