Lantik Perpanjangan Masjab Kepala Desa, Pj Bupati Kupang Larang Pemberhentian Perangkat Desa Tanpa Ikuti Mekanisme

Kupang — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, secara resmi melantik 157 Kepala Desa untuk masa jabatan selama 8 tahun pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam pelantikan tersebut, Pj. Bupati Alexon menekankan pentingnya kepala desa dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) secara optimal, serta harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kepala desa diharapkan untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan desa lainnya. Pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi sumber daya desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi fokus utama. Alexon menegaskan perlunya perhatian dalam mengelola BUMDes agar dapat berkontribusi pada peningkatan PAD.

Dilansir dari media KupangBerita, Alexon meminta kepala desa untuk memberdayakan PKK desa dalam setiap keputusan terkait kebijakan desa dan selalu berkonsultasi mengenai penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) sebagai konsekuensi dari perpanjangan masa jabatan.

“Jangan memberhentikan perangkat desa yang sudah ada tanpa mengikuti mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Usahakan penyelesaian masalah desa dilakukan secara berjenjang, melibatkan semua stakeholder dari tingkat desa hingga kabupaten,” tambahnya.

Dengan pelantikan ini, kepala desa diharapkan segera memperbarui RPJM-Desa sesuai dengan masa jabatan baru melalui musyawarah dengan masyarakat. Pj. Bupati Kupang berharap para kepala desa yang dilantik dapat bersinergi dalam membangun daerah dan melibatkan warga untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

“Semoga kepala desa dapat membawa pembaruan dalam pembangunan wilayah Kabupaten Kupang, terutama di kecamatan dan desa masing-masing,” ujar Alexon.

Di tempat lain, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw, menjelaskan bahwa pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

“Menurut pasal 339 dan 118, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, sehingga satu periode jabatan kepala desa sekarang adalah 8 tahun,” jelas Rahakbauw.

Ia menambahkan bahwa dengan tambahan masa jabatan 2 tahun, para kepala desa diharapkan segera menyusun RPJM-Desa yang mencakup periode 8 tahun setelah dilantik. Program dan kinerja yang belum mencapai target harus dimasukkan kembali dalam RPJM-Desa yang baru.

“Target kegiatan atau program yang belum tercapai harus dibahas bersama, dimulai dari musyawarah tingkat Dusun hingga Desa, karena keputusan tidak bisa diambil sepihak oleh Kepala Desa dan BPD,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Polemik Said Didu Dengan Apdesi, Menteri Desa PDTT Ingatkan Kades Untuk Tidak Terlibat Dalam Pembebasan Lahan

TANGERANG SELATAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *