JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali mengadakan sidang kedua Pengujian Materiil Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Tahun 2014 Nomor 7 (UU Desa) terhadap UUD 1945. Sidang ini dilaksanakan pada Rabu (14/08), pukul 15.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Permohonan yaitu Moch Imam Djauhari, seorang mahasiswa hukum, mengajukan gugatan uji materi yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 78/PUU-XXII/2024. Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar pemberhentian perangkat desa.
Dalam gugatannya Kesulitan untuk menjadi perangkat desa dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di desa disebabkan oleh ketidakjelasan mengenai masa jabatan perangkat desa. Sebagai arena politik yang dekat dengan masyarakat, sistem pemerintahan desa seharusnya mencerminkan sistem pemerintahan pusat, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa.
Ketidakjelasan ini menyebabkan masa jabatan perangkat desa tidak memiliki kepastian dan menghambat hak Pemohon untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi “a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diartikan sebagai “a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun atau telah berakhirnya masa jabatan kepala desa terkait.”
MK memberikan nasihat kepada Pemohon bahwa pemaknaan atas pasal yang diuji belum mengandung argumentasi yang jelas mengenai pertentangannya dengan UUD NRI 1945. Dalam perbaikan nanti, Pemohon diminta untuk merumuskan dengan lebih jelas, terutama terkait batasan akhir masa jabatan yang sudah ditetapkan, yaitu 60 tahun.
MK juga mengingatkan bahwa permintaan untuk memajukan batas waktu, seperti yang diajukan Pemohon, justru berpotensi merugikan. Oleh karena itu, Pemohon diharapkan dapat menjelaskan lebih rinci agar Mahkamah yakin dengan permohonan yang diajukan.
Berikut ini Press Release yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi sesaat setelah sidang selesai,