Bandar Lampung – Setelah pengesahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sejumlah masalah masih perlu diselesaikan. Salah satu isu utama adalah belum diaturnya status dan kesejahteraan perangkat desa dalam undang-undang tersebut.
Triyono, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya terus berjuang untuk memperjelas status perangkat desa.
“Di tingkat pusat, telah dibentuk tim yang melibatkan akademisi dan pakar untuk membahas kejelasan mengenai status perangkat desa di seluruh Indonesia,” ujar Triyono dalam Dialog Lampung Menyapa Pro 1 RRI Bandar Lampung, pada Rabu (31/7/2024).
Triyono menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai status dan kesejahteraan perangkat desa.
“Opsi yang sedang dibahas di tingkat pusat termasuk penerbitan Undang-Undang tentang Aparatur Pemerintah Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),” jelasnya.
Jika opsi ini terealisasi, perangkat desa di Lampung, mulai dari sekretaris desa (Sekdes) hingga kepala dusun (Kadus), akan memperoleh kepastian mengenai status dan kesejahteraan mereka.
“Teman-teman perangkat desa di daerah dapat merasa tenang karena ada kejelasan mengenai status dan kesejahteraan mereka,” tambah Triyono.
Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah direvisi menjadi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, undang-undang tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, khususnya terkait status kepegawaian perangkat desa.
Undang-undang ini seharusnya menjadi tonggak penting bagi perangkat desa dalam menentukan masa depan status kepegawaian mereka. Pemerintah memang membedakan perangkat desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi dalam praktiknya, perangkat desa memiliki banyak kesamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan.