Netralitas PPDI Dalam Pilkada, Begini Keputusan Bawaslu Pasuruan

Pasuruan – Proses penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah diselesaikan. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol, Selasa (10/9/2024).

Rekomendasi ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap tiga dugaan kasus pelanggaran netralitas. Kasus pertama berkaitan dengan kehadiran M. Rusdi Sutejo, bakal calon bupati, dalam acara Silatda PPDI yang diadakan di Prigen.

Kasus kedua terkait dengan adanya kesepakatan kontrak politik antara PPDI dan Rusdi. Sementara itu, kasus ketiga menyangkut keterlibatan perangkat desa saat pasangan calon Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori mendaftarkan diri ke KPU.

“Kami sudah menyerahkan rekomendasi kepada Pj Bupati Pasuruan, yang akan menentukan sanksi yang diberikan,” kata Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, seperti yang dikutip dari media Pantura7.com.

Selain kepada Pj Bupati, rekomendasi ini juga telah dikirimkan kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, dan Pj Gubernur Jawa Timur. Zahid menambahkan bahwa pelanggaran yang terjadi dianggap masih tergolong ringan.

“Sanksi akan lebih berat apabila pelanggaran terjadi setelah penetapan calon resmi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyebut bahwa penanganan ketiga kasus ini telah selesai setelah dilakukan klarifikasi dan kajian hukum oleh Bawaslu. Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran.

Arie juga menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran netralitas sebelum penetapan calon memiliki aturan khusus. Hal ini didasarkan pada surat edaran Bawaslu Nomor 92/2024, yang mengatur penanganan pelanggaran netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Sebelum adanya penetapan calon, ada prosedur yang kami ikuti sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI,” jelas Arie.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, yang telah menerima rekomendasi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkannya kepada pimpinan. “Kami akan segera menyampaikan kepada pimpinan,” kata Eddy.

About admin

Check Also

Kabar Baik Untuk Aparatur Desa, Pemkab Bulukumba Resmi Naikan Besaran Siltap

Makassar – Dalam suasana penuh antusiasme di Hotel Novotel, Sabtu (16/11/2024), Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengumumkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *