Pecat Perangkat Desa Tanpa Surat Peringatan, Kepala Desa Keritang Hulu-Indragiri Hilir Terancam Diberhentikan Sementara

INDRAGIRI HILIR – Tiga perangkat desa di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diberhentikan dari jabatan mereka oleh Kepala Desa Keritang Hulu.

Berdasarkan surat Kepala Desa dengan Nomor 33 SK/PMD-KRT/VII/2024, Bambang Setiadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Sempang. Surat Nomor 32 SK/PMD-KRT/VII/2024 menetapkan Imran Simatupang sebagai Kepala Dusun Leboy yang juga diberhentikan. Sementara itu, Habib Soleh, Kepala Dusun Tualang, diberhentikan sesuai dengan Surat Nomor 34 SK/PMD-KRT/VII/2024.

Dilansir dari media KabarInvestigasi, Imran Simatupang pada Kamis (1/8/2024) menyampaikan bahwa alasan pemberhentiannya adalah terkait masalah pemakaman. Ia membantah tuduhan bahwa ia melarang warga Dusun Masat untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Leboy, mengklaim bahwa masalah tersebut telah diselesaikan sejak 2019 dan meminta penjelasan mengapa isu tersebut kembali dipermasalahkan.

Habib Soleh menanggapi tuduhan bahwa ia sering mengonsumsi minuman keras dan meresahkan masyarakat. Ia mengakui bahwa ia pernah minum tuak, namun menegaskan bahwa itu dilakukan di rumah teman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Bambang Setiadi mengklaim bahwa pemberhentiannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa adanya nama yang tidak sesuai dengan data penerima BLT diidentifikasi dan alihkan kepada yang lebih layak, bukan untuk kepentingannya pribadi.

Ketiga perangkat desa ini mengaku bahwa mereka tidak menerima Surat Peringatan (SP) sebelum diberhentikan. Mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang diterima oleh Kepala Desa. Mereka juga melaporkan masalah ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhil dan Komisi I DPRD Kabupaten Inhil untuk mengadakan rapat dengar pendapat mengenai pemecatan mereka.

Menurut Imran Simatupang, hasil pertemuan dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Inhil, Budianto, dan Kabid Pemerintahan Desa, Bustamin, menunjukkan bahwa DPMD Kabupaten Inhil belum mengetahui tentang pemecatan perangkat desa tersebut. Dinas PMD juga menilai bahwa pemberhentian tanpa melalui prosedur Surat Peringatan dianggap tidak sah dan dapat mengakibatkan Kepala Desa Keritang Hulu dijatuhi sanksi.

Kepala Desa Keritang Hulu, Surodi, membenarkan bahwa dirinya mengeluarkan surat pemberhentian untuk Imran Simatupang, Habib Soleh, dan Bambang Setiadi. Menurut Surodi, alasan pemberhentian adalah keluhan warga mengenai kurangnya sosialisasi, konsumsi minuman keras, dan dugaan korupsi dana BLT. Ia juga mengakui bahwa ia seharusnya menerbitkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3, namun menegaskan bahwa tindakan mereka dianggap sebagai kesalahan berat.

Surodi menyatakan siap menghadapi sanksi jika prosedur tidak sesuai, dan menegaskan bahwa tidak ada perangkat desa lainnya yang akan diberhentikan.

Hingga berita ini ditulis, Plt Camat Kemuning, Isnaini, belum memberikan tanggapan mengenai rekomendasi pemecatan tanpa Surat Peringatan yang sesuai prosedur.

About admin

Check Also

Presiden Prabowo Akan Hentikan Dana Desa? Begini Fakta Yang Terjadi

JAKARTA – Tersiar kabar Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *