BANDUNG BARAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah menyusun kajian terkait perubahan undang-undang mengenai desa. Kajian ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur berbagai aspek seperti seragam dinas, jam kerja, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di wilayah Bandung Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi, menjelaskan bahwa kajian ini melibatkan perangkat desa di KBB. Penyusunan Perbup ini dilakukan setelah adanya perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kami melibatkan perangkat desa dalam kajian ini untuk memastikan aturan yang kami susun relevan dan sesuai kebutuhan mereka,” ungkap Duddi pada Jumat (2/8/2024) seperti yang dilansir dari JabarEkspress.
Duddi menambahkan bahwa meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perangkat desa, penerapan aturan spesifik seperti seragam, jam kerja, dan NIPD diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Perbup ini dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.
“Perbup ini diharapkan bisa segera diterapkan karena proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) biasanya memakan waktu lebih lama. Kami ingin agar perangkat desa di KBB dapat bekerja dengan nyaman dan semangat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Perbup, perangkat desa akan lebih mudah memahami dan mengimplementasikan peraturan baru.
Menanggapi kekhawatiran tentang pengakuan perangkat desa oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa perangkat desa mendapatkan pengakuan yang sesuai. “Kami bertanggung jawab untuk menangani masalah ini dan akan berusaha mengakomodir keinginan perangkat desa untuk memastikan semua berjalan dengan baik,” tegasnya.
Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus segera disosialisasikan. Regulasi baru ini mencakup berbagai substansi yang perlu diadaptasi oleh pemerintah daerah, termasuk penataan tata kelola pemerintahan desa.
Undang-Undang Desa yang telah mengalami transformasi ini mencakup perubahan pada bab, pasal, dan ayat, serta penambahan pasal atau pengaturan baru yang dianggap penting untuk penataan desa. Beberapa aspek baru yang diatur dalam UU ini meliputi penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, serta pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.