Pidato Presiden Jokowi Tentang Nota Keuangan RAPBN 2025, Ada Kenaikan Gaji ASN, TNI Dan Polri, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?

JAKARTA – Seperti tradisi setiap tahunnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pidato pada sidang paripurna DPR pada 16 Agustus untuk memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Salah satu poin penting dalam pidatonya adalah rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut informasi dari situs resmi DPR, pada 16 Agustus 2024 akan diadakan rapat paripurna DPR ke-1 masa sidang I untuk tahun sidang 2024-2025. Salah satu agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian draf RUU dan RAPBN untuk tahun 2025.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa kepastian mengenai kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 akan diungkapkan pada 16 Agustus 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan dalam pidato Presiden Republik Indonesia mengenai Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.

Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, telah mengonfirmasi bahwa pengumuman mengenai kenaikan gaji ASN akan dilakukan pada tanggal tersebut. “Kita tunggu tanggal 16 Agustus untuk informasi selengkapnya,” kata Isa kepada media di Jakarta pada Senin, 22 Juli.

Meski Isa Rachmatarwata belum mengungkapkan detail mengenai persentase kenaikan gaji, penyesuaian ini bisa mencakup berbagai bentuk, seperti peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau insentif lainnya. “Detailnya akan disampaikan pada 16 Agustus nanti,” tambahnya.

Rencana penyesuaian gaji ASN untuk tahun depan sudah tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 versi Pemuktahiran. Dokumen tersebut menyatakan bahwa kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan difokuskan pada penyesuaian gaji ASN.

Dokumen tersebut menekankan bahwa kebijakan belanja pegawai untuk tahun 2024 akan berupaya meningkatkan kualitas belanja sambil tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Ini akan melibatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN. “Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara melalui THR, gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN,” demikian bunyi dokumen pemerintah.

Lalu bagaimana dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa? Mengingat semenjak terbitnya PP No 11 Tahun 2019, pendapatan perangkat desa masih menggunakan standar PNS ruang golongan IIa, tentu dengan adanya kenaikan gaji ASN, dimana PNS termasuk didalamnya, diharapkan standar minimal siltap perangkat desa juga ada kenaikan.

Tentu hal ini seiring juga dengan 8 Program Cepat Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat memenuhi undangan acara “3 Bacapres Bicara Gagasan”, yang digelar atas kerja sama UGM dengan Narasi Mata Najwa di Grhra Sabha Pramana, Selasa (19/09/2023).

Semoga saja Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang dikenal dekat dengan elemen pemerintah desa, mampu mewujudkan keinginan aparatur desa terkait dengan kenaikan siltap seiring dengan kenaikan gaji dari ASN, TNI dan Polri.

About admin

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *