BOJONEGORO – Undang-undang Desa telah resmi ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Dalam UU Desa 3/2024, terdapat pula kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Desa 3/2024 menyebutkan bahwa kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Sebagai contoh, dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Pelayanan tahun 2024 di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan apakah pelantikan tersebut telah mencerminkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pasal 26 ayat (2) huruf b.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, mengatakan bahwa terkait pelantikan perangkat di Desa Banjarjo, pihaknya masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sedang menunggu penjelasan jawaban surat kami ke Mendagri tanggal 7 Juni lalu,” kata Machmudin pada Senin (15/7/2024) seperti yang dilansir dari media LingkarAlam.com.
Ketika dimintai penjelasan apakah surat jawaban dari Kemendagri dapat dianggap sebagai produk hukum turunan dari pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024, Machmudin belum memberikan jawaban. Ia juga belum menjawab ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diambil DPMD jika Kemendagri tidak memberikan jawaban, sementara tindakan kepala desa Banjarjo diduga melanggar pasal tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, DPMD belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil jika pelantikan perangkat desa tersebut melanggar norma dalam UU 3/2024.