Siltap & BPJS Kesehatan Belum Terbayar, PPDI Boalemo Kembali Gelar Aksi Tuntut Pj Bupati Mundur

BOALEMO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boalemo kembali mendesak Pj. Bupati Boalemo untuk mengundurkan diri. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bupati Boalemo pada hari Rabu, 4 September 2024. Ini adalah aksi kedua yang dilakukan oleh PPDI Kabupaten Boalemo, di mana mereka kembali menuntut pembayaran gaji aparat desa yang telah tertunda selama dua bulan.

“Kami sebagai aparat desa selalu diberikan perintah, namun hak kami tidak pernah diberikan sesuai janji,” tegas orator aksi, seperti yang dilansir dari media Trilogis.Id.

Selain itu, PPDI Kabupaten Boalemo juga mengangkat isu terkait layanan BPJS Kesehatan bagi aparat desa yang tidak dapat mereka nikmati. Dalam orasinya, perwakilan massa mengungkapkan bahwa ada 17 aparat desa yang saat ini sedang menjalani perawatan dengan biaya tinggi, namun tidak dapat melakukan klaim asuransi kesehatan.

Taufik, salah satu perwakilan PPDI, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Daerah Boalemo belum pernah melakukan pembayaran kepada pihak BPJS selama dua tahun terakhir. Akibatnya, berdasarkan pernyataan orator aksi, tunggakan Pemda Boalemo kepada BPJS telah mencapai angka 10 miliar rupiah.

Di hadapan massa aksi dan aparat kepolisian, Taufik meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki secara menyeluruh dana yang seharusnya dialokasikan untuk asuransi kesehatan tersebut.

“Kami meminta APH untuk menyelidiki dana BPJS sebesar 10 miliar rupiah ini,” kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan kecurigaan bahwa anggaran sebesar 10 miliar rupiah tersebut dikelola dan disimpan di bank, dengan bunga yang didapatkan diduga akan dibagi-bagi oleh sekelompok orang tertentu.

Dalam audiensi yang diterima oleh Pj. Bupati Boalemo dan Dinas Teknis, Sekretaris BKAD menjelaskan bahwa anggaran dana desa (ADD) untuk bulan Juli dan Agustus sudah bisa dicairkan sesuai dengan perhitungan kemampuan keuangan daerah.

Terkait dengan masalah BPJS, Sekretaris BKAD menyatakan bahwa pemotongan secara langsung oleh BKAD belum dilakukan karena belum adanya dasar hukum (Perkada) yang mengaturnya. Namun, di hadapan massa aksi, Sekretaris BKAD mengungkapkan bahwa regulasi yang dimaksud telah diperoleh dan ditandatangani oleh Pj. Bupati Boalemo pada 16 Agustus 2024.

Di akhir audiensi, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mengharapkan agar seluruh aparat desa tetap menjaga semangat kekeluargaan dan terus bekerja demi kesejahteraan masyarakat.

About admin

Check Also

Kabar Baik Untuk Aparatur Desa, Pemkab Bulukumba Resmi Naikan Besaran Siltap

Makassar – Dalam suasana penuh antusiasme di Hotel Novotel, Sabtu (16/11/2024), Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengumumkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *