CIANJUR – Perangkat desa di seluruh Kabupaten Cianjur mengajukan permintaan kepada Pemkab Cianjur untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Mereka berharap ada penghasilan tambahan berupa gaji ke-13, seperti yang sudah diterapkan di Kabupaten Garut.
Ali Nurdin, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cianjur, menjelaskan bahwa perangkat desa ingin peningkatan kesejahteraan yang lebih baik. Salah satu harapan mereka adalah memperoleh gaji atau penghasilan tetap (siltap) ke-13. Ali menambahkan bahwa aspirasi ini sebenarnya sudah disampaikan sejak lama dan telah mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah, dengan kemungkinan bisa direalisasikan pada tahun 2025.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini sejak lama. Alhamdulillah, pemerintah daerah merespons dengan baik, dan semoga dapat diterapkan pada 2025,” kata Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa besaran gaji atau siltap perangkat desa bervariasi, tergantung pada posisi mereka seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun. Penghasilan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, dengan standar minimum sebesar Rp2.022.000. Menurut Ali, di Kabupaten Cianjur, siltap yang diterima sudah di atas standar tersebut.
“Standar penghasilan tetap untuk perangkat desa didasarkan pada PP Nomor 11/2019, dan di Kabupaten Cianjur sudah melebihi jumlah tersebut untuk semua posisi, termasuk sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun,” jelasnya.
Ali menegaskan bahwa permintaan gaji atau siltap ke-13 ini bukanlah sesuatu yang berlebihan, terutama mengingat bahwa pegawai negeri, TNI, dan Polri sudah mendapatkan gaji ke-13.
Saat ini, lanjut Ali, jumlah perangkat desa di Kabupaten Cianjur mencapai 3.778 orang, terdiri dari berbagai posisi seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.
“Selama ini, perangkat desa belum mendapatkan gaji ke-13, dan itulah yang menjadi alasan kami untuk meminta penghasilan tetap ke-13,” tutupnya.