JAKARTA – Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan purna tugas Perangkat Desa menjadi pembahasan dalam audensi perwakilan perangkat desa di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (09/07/2024) yang lalu.
Dalam audensi tersebut Kementerian Dalam Negeri diwakili Ratna Andriani , Kasubdit di Dirjen Bina Pemerintahan Desa , Dzikry Kasubdit Perangkat Desa dan Anindito dari Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, bergantian memberikan pemaparan didepan perwakilan desa yang dikoordinir Sarjoko dari Magelang dan Mujito dari Tulungagung.
“ Selain progress dari pembahasan revisi PP No 11 Tahun 2019, kami juga membahas mengenai mekanisme tunjangan purna tugas bagi perangkat desa,” ujar Sarjoko seusai audensi.
Ada beberapa bahan masukan dari perangkat desa terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan purna tugas ini, tambah Sarjoko.
“ Kami berharap agar mekanisme nya seperti mekanisme tunjangan purna tugas yang diterima oleh rekan-rekan di ASN,” Kata Sarjoko.
Selain tunjangan purna tugas, dalam audensi tersebut juga dibahas terkait dengan penggunaan seragam bagi perangkat desa. Berikut ini video saat penjelasan dalam audensi tersebut.