BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara yang berlangsung di pendopo rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan pada Selasa (30/07/2024), ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perangkat Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Ir. Siswanto, menjelaskan bahwa UU No 3 Tahun 2024 mengatur perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan adanya undang-undang ini, desa memperoleh kewenangan lebih untuk mengatur dan mengelola urusannya sendiri. Beberapa asas penting dalam undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat semangat inovasi desa.
Dua asas utama yang sering dibahas adalah asas subsidiaritas dan asas rekognisi. Asas subsidiaritas mencakup pemberian dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa, yang memungkinkan desa untuk mandiri dalam pengelolaan pembangunan. Sedangkan asas rekognisi berfokus pada pengakuan terhadap potensi desa untuk memanfaatkannya tanpa campur tangan dari Pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni, S.P. M.Si, memberikan materi tentang Sinergitas Supra Desa sebagai keynote speaker mewakili Bupati Bengkulu Selatan. Sementara itu, Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH, membahas keterkaitan hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.
Sukarni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Supra Desa. Menurutnya, sinergi ini tidak akan mengurangi otonomi desa, melainkan mempermudah desa dalam mencapai otonomi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sukarni juga memperkenalkan Core Values Berakhlak yang dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai prinsip dasar Aparatur Negara. Core Values Berakhlak mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang diharapkan menjadi dasar untuk budaya kerja yang profesional.
“Revisi Undang-Undang tentang Desa ini diharapkan dapat meningkatkan implementasi dalam pemerintahan desa dan BPD serta kesejahteraan masyarakat desa. Kemajuan suatu desa akan terlihat dari sinergi yang terjalin,” tutup Sukarni.