GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi meluncurkan Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 4.210 perangkat desa yang tersebar di 41 kecamatan. Acara peluncuran ini dilaksanakan pada 11 Juli 2024 di Hotel Jayasakti, Pantai Rancabuaya, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut.
“Penyerahan simbolis NIPD telah dilakukan oleh Pj. Bupati kepada perwakilan perangkat desa yang berjumlah 50 orang. Diharapkan, dengan adanya NIPD ini, kinerja dan pelayanan publik akan meningkat, menuju desa yang lebih maju,” ujar Idad Badrudin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, yang dikutip dari media KabarNusantara.
Idad menambahkan, dengan terbitnya NIPD ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa akan meningkat. DPMD Garut juga berencana untuk berkoordinasi dengan bank Bjb agar agunan pinjaman dapat disesuaikan dengan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Adapun besaran siltap yang diberikan adalah Rp. 3 juta untuk kepala desa, Rp. 2.220.000 untuk sekretaris desa, dan Rp. 2.020.000 untuk perangkat desa lainnya. Setiap desa memiliki 10 perangkat desa ditambah kepala desa.
Idad juga menjelaskan bahwa NIPD ini mencegah kepala desa untuk mengganti perangkat desa secara semena-mena. Proses rotasi dan mutasi perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi dari camat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua PPDI Kabupaten Garut, yang juga merupakan Kasi Pemerintahan Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, menyambut baik terbitnya NIPD ini. “Dengan NIPD, keberadaan perangkat desa lebih diakui oleh pemerintah, terutama DPMD. Keberadaan perangkat desa di Garut akan terregistrasi dengan lebih tertib,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya NIPD, kinerja perangkat desa dapat lebih baik dan disiplin. NIPD ini juga memberikan perlindungan hukum sehingga pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara sembarangan.
“Kami berharap dengan NIPD ini, perangkat desa dapat bekerja lebih profesional dan kesejahteraan mereka dapat meningkat,” tambahnya.
Kesejahteraan perangkat desa tersebut berasal dari tunjangan bulanan, tunjangan ke-13 yang diatur dalam Peraturan Bupati, serta jaminan ketenagakerjaan seperti tunjangan kematian dan BPJS.
Sekretaris Desa Cinagara, Kecamatan Malangbong, mengungkapkan bahwa terbitnya NIPD merupakan hasil perjuangan panjang perangkat desa sejak tahun 2020. “Terima kasih kepada DPMD dan PPDI atas terbitnya NIPD ini,” pungkasnya.