Pesawaran – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengakui adanya keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa di Kabupaten Pesawaran. Menurut Dendi, keterlambatan ini disebabkan oleh kendala dalam pendapatan asli daerah (PAD), yang digunakan untuk membayar siltap perangkat desa.
“Kita memahami bahwa ada keterlambatan pembayaran siltap selama beberapa bulan. PAD yang menjadi sumber utama pembayaran ini berasal dari dana bagi hasil (DBH) pajak yang dibagi oleh Pemprov Lampung,” kata Dendi, Sabtu (5/10/2024), sebagaimana dilansir oleh heloindonesia.com.
Dendi menjelaskan, sumber PAD ini mencakup pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bea balik nama, serta pajak air permukaan, yang disalurkan setiap triwulan dari Pemerintah Provinsi Lampung ke pemerintah kabupaten dan kota.
Ia juga memaparkan bahwa sejak 2023, penyaluran siltap mengalami kendala. “Pada tahun 2023, siltap hanya dibayar dua triwulan dari empat yang seharusnya, dan pada 2024 ini belum ada pembayaran sama sekali,” ungkap Dendi.
Menurut Dendi, dana DBH dari Pemprov Lampung yang diterima per triwulan berkisar antara Rp 20 hingga Rp 25 miliar, tergantung pada pendapatan pajak, dengan asumsi total penerimaan sebesar Rp 100 miliar per tahun. Namun, DBH yang masih tertunggak sejak 2023 turut memengaruhi arus kas Pemkab Pesawaran.
Berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Lampung, hingga 31 Desember 2023, DBH yang belum diterima Pemkab Pesawaran mencapai Rp 45,9 miliar. Angka ini terdiri dari pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak air permukaan.
Situasi keuangan Pemkab Pesawaran juga memperlihatkan peningkatan utang secara signifikan. Berdasarkan data BPK, utang Pemkab meningkat dari Rp 37,5 miliar pada 2020 menjadi Rp 105,7 miliar pada 2023. Hal yang sama juga terjadi pada defisit keuangan riil, yang mencapai Rp 97,3 miliar di 2023.
Dendi menegaskan bahwa meskipun ada keterlambatan, Pemkab Pesawaran akan segera melunasi siltap perangkat desa. “Kami berkomitmen untuk membayarnya, meski ada keterlambatan satu hingga dua bulan. Kami akan mencari sumber alternatif untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Selain perangkat desa, honor dan pembayaran lain yang juga belum dibayarkan turut diupayakan solusinya. Dendi menyatakan optimisme bahwa pemerintah daerah akan mengatasi situasi ini, dengan menggali berbagai potensi PAD.
Dendi juga berharap Pemprov Lampung memperhatikan kebutuhan kabupaten/kota. “DBH ini adalah hak kami. Jika tidak bisa melunasi tahun ini, paling tidak pembayaran dari tahun lalu diselesaikan, karena ini sangat membantu perangkat desa di lapangan,” pungkasnya.