BLITAR – Ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa di Kabupaten Blitar belum menerima penghasilan tetap (siltap) mereka. Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) belum dapat dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu hasil penghitungan potongan premi BPJS Kesehatan.
Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetyo, Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ADD untuk termin Agustus bulan lalu. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan ulang berdasarkan surat terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Surat tersebut mengikuti arahan dari Menteri Keuangan, di mana ADD harus disalurkan setiap bulan. Penyaluran ADD tahap kedua ini sebesar 40 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Kami sudah mengajukan sejak Juli, namun hingga saat ini belum ada kabar mengenai pencairannya,” ujar Tugas.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menanyakan mengenai pencairan ADD kepada DPMD, namun hingga tanggal 18 Agustus belum ada kejelasan. Proses verifikasi dan penyusunan masih berlangsung, sehingga pada Agustus 2024, perangkat desa belum menerima penghasilan tetap mereka.
Dalam surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait ADD, disebutkan bahwa termin 1 dan 2 dapat dicairkan secara bersamaan, sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada semua kepala desa.
“Seharusnya ADD dapat dicairkan sebelum tanggal satu setiap bulan, sehingga saat memasuki bulan Agustus, dana tersebut sudah bisa disalurkan kepada perangkat desa sebagai penghasilan tetap mereka,” tambahnya.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, membenarkan bahwa penyaluran ADD mengalami keterlambatan. Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses penyaluran penghasilan tetap bagi perangkat desa masih berlangsung.
Menurut Bambang, kendala utama keterlambatan ini adalah karena DPMD menunggu perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan dari penghasilan tetap tersebut. Pencairan ADD juga mempertimbangkan pemotongan dan realisasi pembayaran 1 persen premi BPJS Kesehatan dari Januari hingga Agustus 2024. Sedangkan pemotongan premi BPJS Kesehatan untuk periode September hingga Desember 2024 dihitung berdasarkan realisasi pemotongan pada bulan Juli.
“Kami menunggu kepastian perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan, agar tidak terjadi kurang bayar yang bisa menyebabkan kartu BPJS milik kepala desa dan perangkat desa dinonaktifkan. Proses pencairan ADD masih terus berjalan,” pungkasnya.