Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Jabatan Perangkat Desa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal jabatan perangkat desa yang diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Memutuskan, permohonan pemohon tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) seperti yang dilansir dari Kompas.Com.

Alasan penolakan MK adalah karena pemohon, Moch Imam Djauhari dari Tulungagung, Jawa Timur, dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.

Imam mengajukan gugatan ini karena ia berpendapat bahwa ketentuan mengenai batas usia maksimal jabatan perangkat desa menghambat regenerasi perangkat desa.

“Pasal 53 ayat 2 huruf a UU 6/2014 menciptakan situasi di mana masa pemberhentian perangkat desa terlalu lama, hingga 40 tahun atau sampai usia 60 tahun, sehingga membatasi regenerasi perangkat desa,” ujar hakim Saldi Isra saat membacakan gugatan Imam.

Pemohon mengklaim bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena sulit untuk menjadi perangkat desa, sehingga membatasi dirinya dalam berkontribusi membangun masyarakat desa. Namun, MK menilai bahwa batas usia minimum yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa adalah hal yang harus diperhatikan.

Dalam hal ini, seorang warga negara harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun untuk diangkat menjadi perangkat desa.

“Dengan mengacu pada batas usia minimum tersebut, hak konstitusional pemohon tidak terhalangi untuk menjadi perangkat desa. Klaim kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian yang dialami pemohon tidak jelas dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang kuat,” ucap Saldi.

About admin

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *