BLORA – Ngatino, Kepala Desa Biting di Kecamatan Sambong, saat ini menghadapi masalah hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Rusmistro (42), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa Biting.
Dilansir dari media NasionalXpos, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Balai Desa Biting pada hari Jumat, 27 Juli 2024, sekitar pukul 09:30 WIB.
Menurut penjelasan dari Rusmistro kepada media, insiden tersebut bermula saat ia sedang menikmati kopi di ruang belakang Balai Desa bersama Risdianto, saksi, dan beberapa perangkat desa lainnya. Tiba-tiba, Kepala Desa Biting datang dan langsung memukul Rusmistro di bagian pelipis kiri, yang mengakibatkan luka dan memerlukan perawatan.
Rusmistro menyebutkan bahwa tindakan tersebut disebabkan oleh tuduhan bahwa ia telah berselingkuh dengan istri Kepala Desa Biting.
Setelah kejadian itu, Rusmistro keluar dari ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Sesampainya di Mapolsek, Kapolsek AKP Tejo Utomo merekomendasikan agar Rusmistro menjalani pemeriksaan medis atau visum.
Ternyata, perselisihan antara Kepala Desa Biting dan Rusmistro telah berlangsung lama. Sebelumnya, pada pertengahan bulan puasa, Rusmistro juga pernah dituduh melakukan perselingkuhan dengan istri kepala desa, namun tuduhan tersebut tidak terbukti dan hanya mengakibatkan perdebatan tanpa penganiayaan. Pada waktu itu, sempat direncanakan pertemuan dengan istri kepala desa, tetapi tidak terlaksana.
Pada 16 April 2024, Kepala Desa Biting juga pernah melakukan penganiayaan terhadap Rusmistro di Balai Desa Biting, yang mengakibatkan luka memar di wajah. Kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan pembuatan surat pernyataan bermaterai oleh kedua belah pihak.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Hingga berita ini disampaikan, Rusmistro masih berada di Mapolsek Sambong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.