Terungkap! Ini Penyebab Deadlock Revisi PP No 11/2019 Antara Kemendagri Dengan Kemendes

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akui bahwa revisi PP No 11 tahun 2019 mengalami kendala pada saat proses harmonisasi antar lintas kementerian. Hal ini diungkap pada saat audensi antara perwakilan perangkat desa dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, di Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024).

Audensi ini sendiri sudah untuk ke sekian kalinya bagi perwakilan perangkat desa yang dikoordinir oleh Sarjoko dari Magelang dan Mujito dari Tulungagung. Misi yang sama dengan audensi-audensi sebelumnya untuk mendorong aspirasi perangkat desa masuk dalam revisi PP No 11 Tahun 2019.

“ Benar yang disampaikan bahwa sebelum UU No 03 Tahun 2024 ketok palu di 25 April 2024, proses pembahasan revisi PP ini berjalan beriringan (bersamaan pembahasan revisi UU Desa),” ujar Anindito, pejabat dari  Bidang Perundang-Undangan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, yang menerima audensi di Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Dalam audensi tersebut disampaikan juga, pembahasan revisi PP ini sudah selesai ditingkat pertama yaitu di Kementerian Dalam Negeri. Pada langkah kedua inilah kendala pada pembahasan revsisi PP baru muncul.

“ Langkah kedua adalah harmonisasi yang dilakukan di Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, semua pasal semua ayat sudah disetujui kecuali satu hal,” ujar Dito didepan perwakilan perangkat desa yang datang dari berbagai daerah.

Pada proses harmonisasi inilah deadlock terjadi antara 2 Kementerian yang mengurusi desa dan Perangkat desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Bagaimana proses harmonisasi  draft rancangan revisi PP ini mengalami deadlock, simak selengkapnya melalui video penjelasan berikut ini;

About admin

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *